(Masih mengenai pengembangan ekonomi kerakyatan).
Permasalahan yang dialami oleh
bangsa Indonesia dewasa ini adalah gempuran produk impor yang membanjiri pasar
dalam negeri dengan harga yang relatif murah. Sementara tidak cukup dilakukan
upaya perlindungan terhadap produk dan kemampuan dalam negeri untuk
memproduksi, lambat laun produsen local semakin terpinggirkan dan pada akhirnya
gulung tikar.
Kasus yang masih sangat melekat
dewasa ini adalah berfluktuasinya harga daging dan andil pemerintah dalam
menekan produksi lokal dengan membuka keran impor daging (maupun sapi potong).
Dalam kondisi permintaan yang tinggi karena musim (terkait dengan Idul Fitri
dan Idul Adha), bisa dimengerti bahwa harga melonjak secara signifikan. Celakanya,
alih-alih mendorong peningkatan penggunaan produk lokal, pemerintah secara
langsung mengambil jalan pintas dengan melakukan impor daging sapi. Ketika
harga jual daging sapi mendadak anjlok (karena berlimpahnya pasokan daging dari
impor), otomatis petani lokal tidak bisa
mengambil profit dari kenaikan harga daging. Dan akibat yang langsung terlihat
adalah, peternak mengalami kerugian karena tidak bisa membeli bibit sapi yang
sepadan.
Model berikut ini disajikan untuk
mengatasi ketergantungan masyarakat dalam sebuah komunitas terhadap pasokan
bahan dari luar. Sekaligus meningkatkan perekonomian mereka dengan memastikan
nilai tambah yang di timbulkan/dihasilkan dari setiap proses memberi kontribusi
keuntungan bagi pihak yang terlibat baik berupa keuntungan langsung, maupun
akumulasi dari keuntungan tak langsung. Dalam model terdapat tiga kelompok
besar yang terlibat dalam aktifitas kegiatan, yang pertama adalah koperasi
sebagai pengelola/ penerima simpanan dari anggota. Yang kedua, pelaku usaha
yang berada dalam arus supply chain, dan yang ketiga adalah unit holding yang
berperan sebagai koordinator dari rangkaian kegiatan usaha.
Model ini bisa diterapkan dalam siklus barang dan/jasa apapun. Sebagai
ilustrasi, kali ini dicontohkan siklus daging sapi, dimana terdapat peternak,
jagal sebagai produsen, distributor adalah pengusaha angkutan, dan pedagang
bakso sebagai konsumen akhir daging sapi. Dalam kondisi harga daging sapi di
pasaran mencapai Rp 100.000,00/kg, pemerintah menyatakan akan menstabilkan harga
pasar dengan melakukan impor langsung daging segar. Meskipun wacana tersebut
tidak serta merta menurunkan harga daging di pasaran, harga jual sapi bobot 250kg
langsung anjlok Rp 3.000.000,00/ ekor dari yang sebelumnya Rp
20.000.000,00/ekor menjadi Rp 17.000.000,00. Mesti angka tersebut hanya untuk
keperluan ilustrasi, kasus yang riil benar-benar terjadi di masyarakat.
Dalam situasi harga sapi dan daging sapi yang fluktuatif, di dalam siklus
ini, maka runtutan transaksi bisa digambarkan sebagai berikut:
Jika modal awal peternak sebesar Rp 13.000.000,00, dan peternak tetap
menjual sapi sesuai harga pasaran kepada jagal sapi, yaitu: Rp 17.000.000,00 (dari
yang seharusnya bisa dijual dengan harga Rp 20.000.000,00) dengan membukukan
keuntungan Rp 4.000.000.00.
Jagal sapi setelah membeli sapi seharga Rp 17.000.000,- maka dengan
patokan harga pasar bisa menjual daging seharga: Rp 25.000.000,00 dengan
membukukan untung sebesar Rp 5.000.000,00.
Maka akumulasi keuntungan sebesar Rp 8.000.000,00 menjadi keuntungan
bersama yang jika diperlukan bisa di bagi.
Secara konsep siklus ekonomi ini bisa menguntungkan jika semua stake
holder merupakan anggota dari koperasi. Dimana simpanan anggota koperasi
disertakan dalam permodalan perusahaan ‘Unit Holding’ yang bertindak sebagai
regulator dan coordinator siklus usaha. Unit holding memberikan bantuan
permodalan kembali kepada usaha yang dijalankan anggota, sehingga setiap
transaksi dilaporkan dan mengikuti ketentuan dari Unit Holding. Begitu
seterusnya sehingga aliran dana dan barang bisa dipantau oleh Unit Holding,
untuk kepentingan kelompok usaha tersebut.
Meskipun menjaring masyarakat seluas-luasnya dalam kegiatan ekonomi
partisipatif dan peranan dominan sebuah koperasi induk, siklus ini tetap
memerlukan peran serta pemerintah daerah secara aktif. Dalam hal ini, pemerintah daerah menjadi
regulator, sekaligus fasilitator dalam siklus ekonomi ini. Lebih gamblangnya,
Unit Holding yang menggunakan pembiayaan dari Koperasi merupakan sebuah BUMD
yang disamping menjamin keberlangsungan usaha, keamanan investasi koperasi,
Unit Holding juga bisa menjadi sumber PAD bagi pemerintah daerah. Selain itu,
SKPD yang relevan di bawah bupati bisa terlibat langsung dalam pendampingan
usaha, penyuluhan, maupun dalam kapasitas menyalurkan kredit secara langsung
kepada unit-unit usaha tersebut.
Dengan
memandang lingkaran supply and demand barang dan jasa dalam komunitas sebagai
rangkaian Supply Chain, maka penerapan Enterprise Systems ke dalam mekanisme
bisnis akan membantu operasional maupun pengembangan bisnis. Jika setiap titik
produsen bisa dianggap sebagai satu entitas. Permintaan dari satu entitas
merupakan trigger untuk entitas yang lain untuk bekerja memenuhi permintaan.
Konsep
end to end economy semacam ini menyerupai konsep monopoli oleh pemodal besar
(corporate groups / business groups) dengan jaringan bisnis yang menggurita,
tetapi beberapa hal mendasar yang harus dipahami adalah perbedaan konsep
Ekonomi Partisipatif ini adalah konglomerat tidak mengkonsumsi produk yang
dihasilkannya sendiri secara langsung.
§ Konsep Ekonomi Partisipatif
mengedepankan pemenuhan kebutuhan sendiri. Atau dengan kata lain, seluruh
produk yang dihasilkan dalam siklus sebisa mungkin digunakan secara eksklusif
untuk pemenuhan kebutuhan anggota sendiri, baru setelahnya dilepas ke pasar
bebas. Tidak ada yang salah dengan self sufficiency ala swadesinya Gandhi.
Karena konsumsi atas produk sendiri berarti menjamin kelangsungan usaha dan
kesejahteraan pelaku dan peserta usaha. (self sufficiency);
§ Ekonomi Partisipatif mendorong
pemerataan kekayaan di antara anggota. Keuntungan yang diperoleh oleh setiap
anggota yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan individual proses akan
kembali ke komunitas. Dengan wealth sharing/ distribution fluktuasi keuntungan
dari sebuah proses juga tidak terlalu berpengaruh, karena ada keuntungan
tambahan yang diperoleh dari profit proses-proses yang lain (wealth are shared
among members proportionally).
Melbourne, 22/04/2014